MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
1.             Latar Belakang
Setiap sendi kehidupan yang dijalani manusia mempunyai muatan ibadah di sisi Allah SWT. Di dalam terminologi fiqih. Ibadah di bedakan menjadi dua macam yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang mempunyai tata cara tertentu dan aturan-aturan yang tertentu pula. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang tidak di tentukan tata cara dan bersifat umum.
Pada pembahasan tentang ibadah khususnya shalat, thaharah menempati posisi yang sangat penting dalam pelaksanaannya karena thaharah adalah syarat mutlak sah dan tidaknya shalat yang dilaksanakan oleh seorang muslim.
Thaharah secara bahasa berarti nazhafah (kebersihan) atau bersih dari kotoran baik yang bersifat nyata seperti najis maupun yang bersifat maknawiyah seperti aib.
Adapun secara syar’I thaharah adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi kotoran berupa hadast atau najis dengan menggunakan air dan sebagainya sedangkan untuk mengangkat najis harus dengan tanah.
Shalat secara etimologi kata shalat berasal dari bahasa arab yang berarti do’a. secara terminologi shalat adalah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan.
Menurut bahasa puasa berarti imsak atau menahan, sedangkan puasa menurut syariat ialah menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri dan semua hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari.
Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, pensucian dan keberkataan. Sedangkan menurut syara’ zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sfat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
2.             Rumusan Masalah
Menurut tradisi kitab-kitab fiqih pembahasan thaharah selalu ditempatkan pada poin yang pertama karena thaharah termasuk ibadah pokok yang diwajibkan sebagaimana halnya ibadah-ibadah pokok lainnya seperti shalat, puasa dan zakat.
Di antara bersuci yang diperintahkan ialah wudhu, mandi dan membersihkan najis dari badan dan pakaian dan semua itu inti dari bersuci.
Shalat dalam agama islam merupakan ibadah yang paling utama karena demikian utamanya, maka shalat menjadi pembeda antara orang yang beriman dengan yang tidak beriman. Rasulullah SAW menyatakan dalam hadistnya : barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah kafir yang nyata (H.R Tabrani)
Kemudian Rasulullah SAW menegaskan bahwa shalat merupakan tiang agama.
Puasa di bulan Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat. Hukumnya fardu ain atas setiap muslim yang sudah baligh. Puasa diisyaratkan pada tahun kedua Hijriah sesudah turunnya perintah shalat dan zakat.
Puasa sudah bermula sejak awal manusia diciptakan di tandai dengan peristiwa pelarangan Allah SWT kepada nenek kita Adam dan Hawa pada saat memakan buah khuldi di surga.
Zakat adalah salah rukun Islam. Demikian pentingnya ibadah ini menduduki posisi ketiga setelah shalat. Allah menyebutkan soal zakat selalu berdampingan penyebutannya dengan shalat dalam Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa keduanya mempunyai arti yang penting dan memiliki hubungan yang erat, shalat merupakan  ibadah jasmaniah yang paling utama sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah harta yang paling mulia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.             PENGERTIAN IBADAH
Secara etimologi, kata ibadah berasal dari bahasa Arab, dari kata abdun artinya hamba (abdi), ibadah artinya pengabdian. Jadi, ibadah dimaksudkan sebagai sarana pengabdian atau penyembahan kepada Allah.
Secara termonologi, pengertian ibadah banyak ragamnya sesuai dengan sudut pandang masing-masing ulama, antara lain sebagai berikut :
1.             Pengertian umum ibadah ialah : sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
2.             Menurut - ulama Tauhid, ibadah ialah : mengesakan Allah, membesarkan-Nya dengan sepenuh-penuhnya, serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya. Ulama tauhid menyamakan ibadah dengan Tauhid, sesuai dengan Q.S. al-Nisa (4) : 36.
3.             Menurut ulama tasawwuf, ibadah ialah : perbuatan seorang mukallaf yang berlawanan dengan kehendak hawa nafsunya dalam rangka mengagungkan Tuhannya. Menurut ulama tasawwuf, ibadah itu mempunyai tiga bentuk, yaitu :
1.             Mengharapkan pahala dan terhindar dari siksa-Nya.
2.             Karena memandang bahwa Allah berhak untuk di sembah tanpa memperdulikan apakah yang akan diperoleh daripada-Nya.
3.             Karena Allah sangat dicintainya, sehingga senantiasa berusaha untuk dekat dengan-Nya.
4.             Menurut ulama - fiqhi, ibadah ialah : segala yang dikerjakan untuk memperoleh ridha Allah dan mengharapkan pahala di akhirat.
5.             Menurut ulama akhlak, ibadah ialah : melaksanakan dengan ketaatan badaniya, dan menyelenggarakan segala ketentuan syariat.
2.             PENGERTIAN, MANFAAT, DAN CARA
Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum. .
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
1.            Air hujan
2.            Air sumur
3.            Air laut
4.            Air sungai
5.              Air salju
6.              Air telaga
7.              Air embun
Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1.             Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya.
2.             Air suci dan dapat mensucikan, tetapi rnakruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3.             Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti: Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya
4.             Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya = panjang 60cm dan dalam / tinggi 60cm.
Macam-Macam Najis
Najis ialah satu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
1.             Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2.             Darah
3.             Nanah
4.             Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5.             Anjing dan babi
6.             Minuman keras seperti arak dan sebagainya
7.             Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
1.             Najis Mukhaffafah (ringan); ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan suatu kecuali air susu ibunya.
2.             Najis Mughallazhah (berat); ialah najis anjing dan babi dan keturunannya
3.             Najis Mutawassithah (sedang); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
1.             Najis 'ainiyah : ialah najis yang berwujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
2.             Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara Menghilangkan Najis
1.             Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
2.             Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3.             Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Berwudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadast kecil.
Syarat-syarat wudhu
1.             Islam
2.             Tamyiz
3.             Tidak berhadats besar
4.             Dengan air suci lagi mensucikan
5.             Tidak ada sesuatu yang menghalangi air
Wudhu adalah bersuci dengan air yang dilakukan dengan cara khusus. Kewajiban berwudhu ditetapkan dengan firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Ma’idah: 6)
Sedangkan dari hadits kita dapati sabda Nabi saw. yang berbunyi, “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antaramu jika berhadats sehingga berwudhu.” (As Syaikhani)
Abu Hurairah r.a. telah merilis tentang keutamaan wudhu. Bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Tidakkah aku tunjukkan kepadamu tentang amal yang menghapus kesalahan dan meninggikan kedudukan?” Mereka menjawab, “Mau, ya Rasulullah.” Nabi saw. bersabda, “Menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang tidak menyenangkan, memperbanyak langkah ke masjid, menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath, itulah ribath.” (Malik, Muslim, At Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Ribath adalah keterikatan diri di jalan Allah. Artinya, membiasakan wudhu dengan menyempurnakannya dan beribadah menyamai jihad fi sabilillah.
Furudhul Wudhu
1.             Membasuh muka, para ulama membatasinya mulai dari batas tumbuh rambut sampai bawah dagu, dari telinga ke telinga
2.             Membasuh kedua tangan sampai ke siku; yaitu pergelangan lengan
3.             Mengusap kepala keseluruhannya menurut Imam Malik dan Ahmad, sebagiannya menurut Imam Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy
4.             Membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki, sesuai dengan sabda Nabi kepada orang yang hanya mengusap kakinya: “Celaka, bagi kaki yang tidak dibasuh, ia diancam neraka”. Muttafaq alaih
Itulah empat rukun yang tercantum secara tekstual dalam ayat wudhu di Al-Ma’idah ayat 6. Tapi, masih ada 2 tambah, yaitu:
1.             Niat. Ini menurut Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad sesuai dengan sabda Nabi saw., “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niat.” (Muttafaq alaih). Urgensi niat adalah untuk membedakan antara ibadah dari kebiasaan. Namun, tidak disyaratkan melafalkan niat karena niat itu berada di dalam hati.
2.             Tertib. Maksudnya, berurutan. Dimulai dari membasuh muka, tangan, mengusap kepala, lalu memabasuh kaki. Menurut Abu Hanifah dan Malikiyah, melakukan wudhu dengan tertib hukumnya sunnah.
Sunnah Wudhu
1.             Membaca Basmalah. Ini adalah sunnah yang harus diucapkan saat memulai semua pekerjaan. Rasulullah saw. bersabda, “Berwudhulah dengan menyebut nama Allah.” (Al-Baihaqi)
2.             Bersiwak. Ini sesuai dengan sabda Nabi saw., “Jika tidak akan memberatkan umatku, akan aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (Malik, Asy Syaf’iy, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim). Disunnahkan pula bersiwak bagi orang yang berpuasa, seperti dalam hadits Amir bin Rabi’ah r.a. berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. tidak terhitung jumlahnya bersiwak dalam keadaan berpuasa.” (Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi). Menurut Imam Syafi’i, bersiwak setelah bergeser matahari bagi orang yang berpuasa, hukumnya makruh.
3.             Membasuh dua telapak tangan tiga kali basuhan di awal wudhu, sesuai hadits Aus bin Aus Ats-Tsaqafiy r.a. berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. berwudhu dan membasuh kedua tangannya tiga kali.” (Ahmad dan An Nasa’i)
4.             Berkumur, menghisap [1] air ke hidung dan menyemburkannya keluar. Terdapat banyak hadits tentang hal ini. Sunnahnya dilakukan secara berurutan, tiga kali, menggunakan air baru, menghisap air ke hidung dengan tangan kanan dan menyemburkannya dengan tangan kiri, menekan dalam menghisap kecuali dalam keadaan puasa.
5.             Menyisir jenggot dengan jari-jari tangan. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Utsman dan Ibnu Abbas r.a.
6.             Mengulang tiga kali basuhan. Banyak sekali hadits yang menerangkannya
7.             Memulai dari sisi kanan sebelum yang kiri, seperti dalam hadits Aisyah r.a., “Rasulullah saw. sangat menyukai memulai dari yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan semua aktivitasnya.” (Muttafaq alaih)
8.             Menggosok, yaitu menggerakkan tangan ke anggota badan ketika mengairi atau sesudahnya. Sedang bersambung artinya terus menerus pembasuhan anggota badan itu tanpa terputus oleh aktivitas lain di luar wudhu. Hal ini diterangkan dalam banyak hadits. Menggosok menurut madzhab Maliki termasuk dalam rukun wudhu, sedang terus menerus termasuk dalam rukun wudhu menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
9.             Mengusap dua telinga, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan At-Thahawiy dari Ibnu Abbas dan Al-Miqdam bin Ma’ di Kariba
10.         Membasuh bagian depan kepala, dan memperpanjang basuhan di atas siku dan mata kaki. Seperti dalam hadits Nabi saw., “Sesungguhnya umatku akan datang di hari kiamat dalam keadaan putih berseri dari basuhan wudhu.”
11.         Berdoa setelah wudhu, seperti dalam hadits Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun di antara kalian yang berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian berdo’a: أَشهَدُ أَنْ لَا إله إلّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوله Aku Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Pasti akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan itu, dan dipersilahkan masuk dari mana saja.” (Muslim)
12.         Sedangkan doa ketika berwudhu, tidak pernah ada riwayat yang menerangkan sedikitpun.
13.         Shalat sunnah wudhu dua rakaat, seperti dalam hadits Uqbah bin Amir r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua rakaat dengan menghadap wajah dan hatinya, maka wajib baginya surga.” (Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Cara Berwudhu
Dari Humran mantan budak Utsman bin Affan r.a. bahwa Utsman minta diambilkan air wudhu, kemudian ia basuh kedua tangannya tiga kali, kemudian berkumur, menghisap air ke hidung, menyemburkannya, lalu membasuh mukanya tiga kali, membasuh tangan kanannya samapai ke siku tiga kali, kemudian yang kiri seperti itu, kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya sampai ke mata kaki tiga kali, dan yang kiri seperti itu. Kemudian Utsman berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat, maka akan diampuni dosanya.’” (Muttafaq alaih)
Yang Membatalkan Wudhu
1.             Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan pembuangan (kencing, tinja, angin, madzi, atau wadi), kecuali mani yang mengharuskannya mandi. Dalilnya adalah firman Allah swt. “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan….” (Al-Ma’idah: 6) dan sabda Nabi saw., “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu ketika berhadats sehingga ia berwudhu.” (Muttafaq alaih). Hadats adalah angin dubur baik bersuara atau tidak. Sedangkan madzi adalah karena sabda Nabi saw., “Wajibnya wudhu.” (Muttafaq alaih). Sedangkan wadiy adalah karena ungkapan Ibnu Abbas, “Basuhlah kemaluanmu, dan berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat.” (Al-Baihaqi dalam As-Sunan).
2.             Tidur lelap yang tidak menyisakan daya ingat, seperti dalam hadits Shafwan bin ‘Assal r.a. berkata, “Rasulullah saw. pernah menyuruh kami jika dalam perjalanan untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam, sebab buang air kecil, air besar maupun tidur, kecuali karena junub.” (Ahmad, An Nasa’i, At-Tirmidzi dan menshahihkannya). Kata tidur disebutkan bersama dengan buang air kecil dan air besar yang telah diketahui sebagai pembatal wudhu. Sedang tidur dengan duduk tidak membatalkan wudhu jika tidak bergeser tempat duduknya. Hal ini tercantum dalam hadits Anas r.a. yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Muslim, dan Abu Daud, “Adalah para sahabat Rasulullah saw. pada masa Nabi menunggu shalat Isya’ sehingga kepala mereka tertunduk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.”
3.             Hilang akal baik karena gila, pingsan, mabuk atau obat. Karena hal ini menyerupai tidur dari sisi hilangnya kesadaran.
Tiga hal itu disepakati sebagai pembatal wudhu, tapi para ulama berbeda pendapat dalam beberapa hal berikut ini:
1.       Menyentuh kemaluan tanpa sekat, membatalkan wudhu menurut Syafi’i dan Ahmad, seperti dalam hadits Busrah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.” (Al-Khamsah dan disahihkan oleh At-Tirmidziy dan Ibnu Hibban). Al-Bukhari berkata, “Inilah yang paling shahih dalam bab ini.” Telah diriwayatkan pula hadits yang mendukungnya dari tujuh belas orang sahabat.
2.       Darah yang mengucur, membatalkan wudhu menurut Abu Hanifah, seperti dalam hadits Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah, maka berpaling dan berwudhulah.” (Ibnu Majjah dan didhaifkan oleh Ahmad, dan Al-Baihaqi). Dan menurut Asy-Syafi’i dan Malik bahwa keluarnya darah tidak membatalkan wudhu. Karena hadits yang menyebutkannya tidak kuat menurutnya, juga karena hadits Anas r.a., “Bahwa Rasulullah saw. dibekam dan shalat tanpa wudhu lagi.” Hadits ini meskipun tidak sampai pada tingkat shahih, tapi banyak didukung hadits lain yang cukup banyak. Al-Hasan berkata, “Kaum muslimin melaksanakan shalat dengan luka-luka mereka.” (Al-Bukhari)
3.       Muntah yang banyak dan menjijikkan, seperti dalam hadits Ma’dan bin Abi Thalahah dari Abu Darda’, “Bahwa Rasulullah saw. muntah lalu berwudhu.” Ia berkata, kemudian aku berjumpa dengan Tsauban di Masjid Damaskus, aku tanyakan kepadanya tentang ini. Ia menjawab, “Betul, saya yang menuangkan air wudhunya.” (At-Tirmidzi dan mensahihkannya). Demikiamlah Madzhab Hanafi. Dan menurut Syafi’i dan Malik, muntah tidak membatalkan wudhu karena tidak ada hadits yang memerintahkannya. Hadits Ma’dan di atas dimaknai istihbab/sunnah.
4.       Menyentuh lawan jenis atau bersalaman, membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i dengan dalil firman Allah swt. Al-Ma’idah ayat 6. Tidak membatalkan menurut Jumhurul Ulama karena banyaknya hadits yang menyatakan tidak membatalkannya. Diantaranya hadits Aisyah r.a., “Bahwa Rasulullah saw. mencium isterinya, kemudian shalat tanpa berwudhu.” (Ahmad dan Imam empat). Juga ucapan Aisyah r.a., “Saya tidur di hadapan Rasulullah dan kakiku ada di arah kiblatnya, jika ia hendak sujud ia memindahkan kakiku.” (Muttafaq alaih). Tidak ada bedanya dalam pembatalan ini, apakah wanita itu isteri atau bukan. Sedang jika menyentuh mahram, tidak membatalkan wudhu.
5.       Tertawa terbahak ketika shalat yang ada rukuk dan sujudnya, membatalkan wudhu menurut Madzhab Hanafi karena ada hadits, “… kecuali karena tertawa terbahak-bahak, maka ulangilah wudhu dan shalat semuanya.” Sedang menurut jumhurul ulama, tertawa terbahak-bahak membatalkan shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu karena hadits tersebut tidak kuat sebagai hadits yang membatalkan wudhu. Juga karena hadits Nabi saw., “Tertawa itu membatalkan shalat, dan tidak membatalkan wudhu.” Demikian Imam Bukhari mencatatnya sebagai hadits mauquf dari Jabir. Pembatalan wudhu karena tertawa membutuhkan dalil, dan tidak ditemukan dalil yang kuat.
6.       Jika orang yang berwudhu ragu apakah sudah batal atau belum? Tidak membatalkan wudhu sehingga ia yakin bahwa telah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu. Karena hadits Nabi saw. menyatakan, “Jika salah seorang diantaramu merasakan sesuatu di perutnya, lalu dia ragu apakah sudah keluar sesuatu atau belum, maka janganlah keluar masjid sehingga ia mendengar suara atau mendapati baunya.” (Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi). Sedang jika ragu apakah sudah wudhu atau belum, ia wajib berwudhu sebelum shalat.
Kapan Wudhu Menjadi Wajib dan Kapan Sunnah
Wudhu menjadi wajib jika:
1.             Untuk shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah. Meskipun shalat jenazah, karena firman Allah swt., “…jika kamu mau shalat, maka hendaklah kamu basuh.” (Al-Maidah: 6)
2.             Thawaf di Ka’bah, karena hadits Nabi saw., “Thawaf adalah shalat.” (At-Tirmidziy dan Al-Hakim)
3.             Menyentuh mushaf, karena hadits Nabi saw., “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni). Demikianlah pendapat jumhurul ulama. Ibnu Abbas, Hammad, dan Zhahiriyah berpendapat bahwa menyentuh mushaf boleh dilakukan oleh orang yang belum berwudhu, jika telah bersih dari hadats besar. Sedangkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, semua sepakat memperbolehkan.
Wudhu menjadi sunnah:
1.             Ketika dzikrullah. Pernah ada seseorang yang memberi salam kepada Nabi saw. yang sedang berwudhu, dan Nabi tidak menjawab salam itu sehingga menyelesaikan wudhunya dan bersabda, “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku menjawab salammu, kecuali karena aku tidak ingin menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.” (Al-Khamsah, kecuali At Tirmidzi).
2.             Ketika hendak tidur, seperti hadits Nabi saw., “Jika kamu mau tidur hendaklah berwudhu sebagaimana wudhu shalat.” (Ahmad, Al-Bukhari dan At Tirmidzi)
3.             Bagi orang junub yang hendak makan, minum, mengulangi hubungan seksual, atau tidur. Demikianlah yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh Bukhari, Muslim dan muhadditsin lainnya.
4.             Disunnahkan pula ketika memulai mandi, seperti yang disebutkan dalam hadits Aisyah r.a.
5.             Disunnahkan pula memperbaharui wudhu setiap shalat, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan kebanyakan ulama hadits.
Shalat
1.             Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan yang ada.
2.             Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1.             Beragama Islam
2.             Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3.             Berusia cukup dewasa
4.             Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.             Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6.             Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1.             Masuk waktu sholat
2.             Menghadap ke kiblat
3.             Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4.             Menutup aurat
Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.             Niat
2.             Posisis berdiri bagi yang mampu
3.             Takbiratul ihram
4.             Membaca surat al-fatihah
5.             Ruku / rukuk yang tumakninah
6.             I'tidal yang tuma'ninah
7.             Sujud yang tumaninah
8.             Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9.             Sujud kedua yang tuma'ninah
10.         Tasyahud
11.         Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12.         Salam ke kanan lalu ke kiri
Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah shalat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.             Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.             Berkata-kata kotor
3.             Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4.             Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
Faedah Puasa
Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Puasa mempunyai banyak faedah bagi rohani dan jasmani kita, antara lain:
1.             Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ; "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".
2.             Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Robbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".
3.             Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
4.             Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
o          Saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
o          Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
o          Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
o          Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
o          Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
o          Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah ¾ liter beras atau bahan makanan lain)
1.             Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
2.             Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.
3.             Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
4.             Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
5.             Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
6.             Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.
7.             Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
8.             Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
Zakat
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
1.             Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
·                Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
·                Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
·                Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
·                Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
2.             Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau    2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
3.             Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
4.             Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
5.             Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
·                Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
·                Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
·                Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
·                Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
·                Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
·                Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
·                Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)


TABEL PERHITUNGAN ZAKAT
ZAKAT HARTA
MACAM ZAKAT
NISHAB
ZAKAT YANG
WAKTU
DIKELUARKAN
EMAS
85 gram
2.5%
1 Tahun
PERAK
595 gram
2.5%
1 Tahun
UANG
Senilai 595 gram perak
2.5%
1 Tahun
BARANG DAGANGAN
Senilai 595 gram perak
2.5%
1 Tahun
HARTA TEMUAN
Tidak ada nishob
20%
Ketika ditemukan
HASIL TAMBANG
Senilai nishob emas & perak
2.5%
1 Tahun
(Emas dan Perak)
KAMBING
40 s/d 120 ekor
1 ekor kambing betina
1 Tahun
121 s/d 200 ekor
2 ekor kambing betina
201 s/d 300 ekor
3 ekor kambing betina
300 ekor lebih
Setiap 100 ekor, zakatnya

1 ekor kambing betina
SAPI DAN KERBAU
30 ekor
1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th
1 Tahun
40 ekor
1 ekor sapi jantan/betina umur 2 th
60 s/d 69 ekor
2 ekor sapi umur 1 th
70 s/d 79 ekor
1 ekor sapi betina umur 2 th &

1 ekor sapi umur 1 th jantan/betina
80 ekor lebih
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi

jantan/betina umur 1 th

Dan setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor

sapi betina umur 2 th
ONTA
5 s/d 9 ekor
1 ekor kambing
1 Tahun
10 s/d 14 ekor
2 ekor kambing
15 s/d 19 ekor
3 ekor kambing
20 s/d 24 ekor
4 ekor kambing
25 s/d 35 ekor
1 ekor unta betina umur 1 th
36 s/d 45 ekor
1 ekor unta betina umur 2 th
46 s/d 60 ekor
1 ekor unta betina umur 3 th
61 s/d 75 ekor
1 ekor unta betina umur 4 th
76 s/d 90 ekor
2 ekor unta betina umur 2 th
91 s/d 120 ekor
2 ekor unta betina umur 3 th
120 ekor lebih
Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor

unta betina umur 2 th

Dan setiap 50 ekor, zakatnya 1 ekor

unta betina umur 3 th
HASIL PERTANIAN
652,8 Kg
10 % tadah hujan
Ketika Panen
5 % irigasi dengan biaya/beban
PENERIMA
8 Golongan: Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Budak, Orang yang berhutang, Fi Sabilillah, Musafir




ZAKAT FITRI

Memiliki kelebihan



bahan makanan
3 kg per jiwa (bahan makanan
Akhir bulan
ZAKAT FITRI
pokok untuk diri
pokok yang biasa dikonsumsi)
Ramadhan

sendiri dan orang

sampai sebelum

yang ditanggung (anak,

shalat 'idul fitri

istri, orang tua, pembantu, dll)


PENERIMA
Fakir, Miskin




Maraji':



1. Ad-Durorul Bahiyyah, Al-Imam Asy-Syaukani


2. Al-Adillatur Rhodiyyah, Muhammad Subhi Hassan Hallaq

4. Taudhihul Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam

3. At-Ta'liq 'Ala Kitabiz Zakati wash Shiyam min 'Umdatil Ahkam, Abu Abdillah Zayid bin Hasan bin Sholih al-Umari al-Wushobi

No comments:

Post a Comment